Jakarta, Zona-akurat.com – Drama politik di Parlemen, manuver terselubung di balik penundaan pengesahan Revisi UU Pilkada. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menunda rapat paripurna yang sedianya akan mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada. Pada Kamis (22/8/2024), rapat tersebut terpaksa dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum, sebuah langkah yang diklaim oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai akibat dari ketidakhadiran sejumlah anggota dewan.
Namun, di balik layar, penundaan ini tampaknya bukan sekadar soal kehadiran. Revisi UU Pilkada ini dirancang dengan tujuan mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Dengan aturan baru yang diusulkan, partai-partai politik tertentu diuntungkan, sementara partai lain, seperti PDI-P, justru terancam kehilangan kesempatan untuk mencalonkan kandidat mereka di Jakarta.
Baca juga: Ancaman Pidana Mengintai, Bawaslu Sulut Ingatkan Risiko Hukum di Balik Manipulasi Daftar Pemilih
Drama politik di Parlemen, manuver terselubung di balik penundaan pengesahan Revisi UU Pilkada. Salah satu implikasi terbesar dari revisi ini adalah peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Dengan aturan usia yang dihitung saat pelantikan, Kaesang kini memenuhi syarat.
Penundaan ini menimbulkan spekulasi apakah manuver politik di balik layar sedang berlangsung, dengan berbagai pihak mencari cara untuk mengamankan posisi mereka menjelang Pilkada. Apakah ini langkah taktis untuk menunda keputusan yang bisa mengguncang peta politik? Atau hanya permainan waktu yang bertujuan memuluskan agenda tersembunyi? Yang jelas, pertarungan politik ini belum selesai, dan babak berikutnya masih menunggu. (stenly).