Bawaslu Surati KPU Terkait Putusan MK, Begini Isi Penegasannya !

Anggota Bawaslu RI Puadi saat berada di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Jumat (12/7/2024).

Jakarta, Zona-akurat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menegaskan pentingnya ketaatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait prosedur pencalonan dalam Pilkada 2024. Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan bahwa Bawaslu telah mengirimkan surat resmi kepada KPU untuk memastikan bahwa lembaga tersebut menaati dan segera melaksanakan keputusan MK yang final dan mengikat.

“Sebagai bagian dari tugas dan wewenang kami, Bawaslu secara kelembagaan telah meminta KPU untuk menaati amar putusan MK, khususnya terkait tata cara dan prosedur pencalonan,” ujar Puadi pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Ia menekankan bahwa putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik, serta putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia calon kepala daerah, harus diakomodasi dalam peraturan KPU yang relevan.

Baca juga: Drama Politik di Parlemen: Manuver Terselubung di Balik Penundaan Pengesahan Revisi UU Pilkada

Bawaslu juga menyatakan akan memantau dan berpartisipasi aktif dalam rapat konsultasi yang membahas revisi Peraturan KPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan, yang akan disesuaikan dengan putusan MK. Dalam hal ini, Bawaslu menegaskan bahwa semua pihak yang terkait, termasuk DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu sendiri, wajib menjalankan putusan MK tanpa pengecualian.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu, tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Semua pihak, termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan tersebut,” tegas Puadi.

Baca juga: Trisno Mais Ajak Warga Boltim Pantau DPS Pilkada, Pastikan Tidak Kehilangan Hak Pilih

Pernyataan ini menjadi sinyal tegas dari Bawaslu bahwa tidak ada ruang untuk penafsiran lain atau penundaan dalam pelaksanaan putusan MK, khususnya terkait aspek krusial dalam pencalonan Pilkada 2024. KPU diingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap putusan ini akan diawasi ketat oleh Bawaslu sebagai bagian dari komitmen mereka untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia. (ly). 

Related posts