Manado, Zona-akurat.com – Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado telah mengeluarkan panduan resmi terkait pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan berbagai syarat dan ketentuan untuk memastikan proses seleksi yang transparan dan adil.
Bagi calon yang ingin berkompetisi, mereka wajib memenuhi sejumlah kriteria, termasuk minimal suara sah sebesar 22.224, ketentuan usia, integritas pribadi, serta kepatuhan terhadap berbagai aturan hukum.
Baca juga: KPU Sulut Resmi Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Pendaftaran dijadwalkan pada tanggal 27-29 Agustus 2024, dengan lokasi di Kantor KPU Manado. Selain itu, KPU juga menyediakan layanan helpdesk untuk memfasilitasi calon yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca juga: Kenly Poluan Tekankan Analisis Mendalam Dalam Penyusunan Produk Hukum
KPU Manado umumkan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut atau memiliki pertanyaan, KPU Manado membuka jalur komunikasi melalui email dan nomor telepon yang telah disediakan.
Hal ini merupakan langkah awal untuk memastikan proses demokrasi di Kota Manado berjalan dengan baik dan lancar, seiring dengan upaya menjaga integritas dan kredibilitas dalam pemilihan kepala daerah. (ly).