Manado, Zona-akurat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengeluarkan sebuah peraturan baru yang menandai perubahan signifikan dalam proses pencalonan kepala daerah di seluruh negeri. Peraturan ini, dikenal sebagai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, merupakan amandemen dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Perubahan ini didorong oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang menuntut penyesuaian demi menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan.
Baca juga: KPU Sulut Resmi Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Rincian Perubahan yang Diberlakukan:
Persyaratan Suara Sah bagi Pencalonan:
Provinsi : Partai politik atau gabungan partai politik harus mencapai persentase tertentu dari suara sah dalam pemilihan legislatif DPRD agar dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Persentase ini bervariasi sesuai dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi terkait:
- 10% untuk provinsi dengan penduduk hingga 2 juta jiwa.
- 8,5% untuk penduduk antara 2 hingga 6 juta jiwa.
- 7,5% untuk penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa.
- 6,5% untuk penduduk lebih dari 12 juta jiwa.
- Kabupaten/Kota: Ketentuan serupa berlaku di tingkat kabupaten/kota dengan persentase yang disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk dalam DPT.
Baca juga: KPU Manado Umumkan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota
Dokumentasi Pencalonan yang Diperbarui
Setiap partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calon harus menyertakan beberapa dokumen penting, seperti keputusan kepengurusan yang disahkan oleh kementerian terkait, dan surat kesepakatan antara partai dan pasangan calon yang menyatakan kesediaan mereka untuk tidak menarik pencalonan tersebut.
Usia Minimum Calon Kepala Daerah
Usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur tetap ditetapkan pada 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diturunkan menjadi 25 tahun.
Baca juga: Bawaslu Sulut Identifikasi Potensi Kerawanan dalam Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak
Mekanisme Perpanjangan Pendaftaran
Dalam kasus dimana hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan diterima sebelum masa pendaftaran berakhir, KPU memberikan kesempatan untuk memperpanjang masa pendaftaran. Hal ini memungkinkan partai-partai yang belum sempat mendaftarkan calon mereka untuk ikut serta, dengan syarat tertentu.
Pembaruan pada Formulir dan Persyaratan Administratif
Formulir yang digunakan dalam proses pencalonan juga diperbarui untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, mencakup berbagai aspek mulai dari pengesahan pasangan calon hingga persetujuan tingkat pusat partai politik.
(stenly).