Misi Perbaiki Institusi, Eks Pegawai dan Penyidik KPK Maju Capim KPK

FOTO : Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan, 2023.

NASIONAL, Zona-akurat.com – Sejumlah mantan pegawai dan penyidik KPK dikabarkan akan mendaftar sebagai calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua wadah mantan pegawai KPK, Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, M. Praswad Nugraha, mengungkapkan alasan mereka mencalonkan diri adalah karena kondisi KPK yang semakin mengkhawatirkan. “Beberapa pimpinan melakukan pelanggaran kode etik, Ketua KPK menjadi tersangka,” kata Praswad pada Jumat (28/6/2024).

Motivasi di Balik Pencalonan

Menurut Praswad, IM 57+ Institute juga mempertimbangkan hasil Survei Litbang Kompas yang menunjukkan bahwa meskipun citra positif KPK membaik, posisi KPK masih terendah di antara delapan lembaga negara lainnya. “Kami mendaftar dengan niat memperbaiki kondisi lembaga ini,” tegasnya. Selain Praswad, beberapa mantan penyidik KPK lainnya yang akan mendaftar adalah Harun Al Rasyid, yang dikenal sebagai “Raja Operasi Tangkap Tangan (OTT)”, dan Novel Baswedan, yang pernah menjadi korban teror siraman air keras.

Nama-nama Lain yang Akan Mendaftar

Nama-nama lain yang juga akan mendaftar termasuk Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Rizka Anungnata, Andi Abd Rachman Rachim, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Valentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika. Mereka berharap dapat membawa perubahan positif di KPK.

Baca juga: Bahlil Beber Alasan Eramet dan BASF Menarik Diri dari Proyek Nikel-Kobalt di Weda Bay

Menunggu Putusan MK

Namun, Praswad menyebut bahwa mereka masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka telah mengajukan judicial review terkait Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mensyaratkan calon pimpinan KPK berusia minimum 50 tahun dan maksimum 65 tahun. Praswad, Novel, dan beberapa koleganya belum mencapai usia 50 tahun. “Kami masih menunggu hasil gugatan di MK,” ujar Praswad.

Dengan niat yang kuat untuk memperbaiki dan mengembalikan marwah KPK, langkah mereka diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (***). 

Related posts