Tiga Opsi Strategis Dibahas KPU-DPR Jika Kotak Kosong Menang di 43 Daerah

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama jajarannya di Komplek Istana Kepresidenan.

Manado, Zona-akurat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan membahas fenomena “kotak kosong” dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (10/9/2024).

Ketua KPU, Afifuddin, mengungkapkan bahwa diskusi akan fokus pada langkah-langkah yang harus diambil jika kotak kosong menang di Pilkada, seperti yang pernah terjadi di Kota Makassar. Dalam kasus tersebut, Pilkada ulang digelar setahun setelah kotak kosong menang.

KPU kini mengusulkan agar Pilkada diulang setahun setelah hasil serupa, bukan harus menunggu lima tahun.

Baca juga: Jelang Penetapan DCT, KPU Sulut Terima Perbaikan Administrasi Tiga Paslon Kepala Daerah

Afif menjelaskan, KPU akan meminta konsultasi kepada DPR untuk memastikan apakah usulan tersebut memungkinkan secara hukum. RDP ini juga akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI, tiga opsi utama akan dibahas dalam RDP ini:

Baca juga: Bawaslu Sulut Pastikan Penyerahan Dokumen Perbaikan Cakada Berlangsung Adil dan Transparan

  1. Pilkada ulang melawan kotak kosong.
  2. Pilkada dipercepat dalam dua tahun dan dijabat oleh penjabat kepala daerah sementara.
  3. Daerah dijabat penjabat kepala daerah selama lima tahun penuh.

Saat ini, terdapat 43 daerah di Pilkada 2024 yang hanya memiliki calon tunggal, berpotensi menghadapi kotak kosong. Keputusan yang diambil dalam RDP akan mempengaruhi kelancaran proses Pilkada di daerah-daerah tersebut. (ly). 

Related posts