Manado, Zona-akurat.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Jumat (13/9/2024), menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Perkara ini diajukan oleh AR Rezekian Noor, menyoroti prosedur persidangan terkait penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu di daerah pemilihan Kalimantan Selatan II (Dapil Kalsel II).
Baca juga: Bawaslu Sulut Perketat Pengawasan Siber Jelang Pilkada, Fokus pada Ujaran Kebencian dan Ancaman AI
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama DKPP Jakarta, terbuka untuk umum. Sidang ini mendengarkan keterangan dari pihak pengadu, teradu, serta saksi-saksi yang terkait.
Pengadu mengarahkan tuduhannya kepada Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, beserta anggota lainnya, atas dugaan pelanggaran prosedur persidangan.
Baca juga: Yulius Selvanus Mantapkan Dukungan di Minahasa, Lantik Pengurus BRPN Mandolang-Tombariri
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa seluruh pihak telah dipanggil sesuai peraturan, dengan pemanggilan yang dilakukan lima hari sebelum sidang. (ly).