Manado, Zona-akurat.com – Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menegaskan pentingnya peran aktif Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam menjaga ketertiban pemilu. Ia meminta agar jajaran pengawas segera mengambil tindakan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, seperti dipasang di tempat ibadah, fasilitas kesehatan, atau lokasi-lokasi yang mengganggu ketertiban umum.
“Jangan diam saja. Segera bertindak dan koordinasi dengan pihak terkait untuk penertiban,” ujar Totok.
Baca juga: Mees Hilgers Kibarkan Bendera Merah Putih di Belanda, Naturalisasi Rampung Pekan Depan
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan sejumlah regulasi lokal, pemasangan APK harus mengikuti aturan ketat. Tidak hanya PKPU, Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) juga turut mengatur larangan pemasangan reklame kampanye di tempat-tempat terlarang demi menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan.
Totok menambahkan bahwa Panwascam dan PKD harus memperkuat pengetahuan hukum pemilu, termasuk memahami Undang-Undang, Peraturan Bawaslu, dan PKPU.
Baca juga: Cak Imin Umumkan Kepengurusan PKB 2024-2029, Muktamar Tandingan Ditunda
“Penguasaan pengetahuan ini sangat penting agar tidak salah dalam mengambil keputusan saat menghadapi pelanggaran di lapangan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pengawas di tingkat kecamatan dan desa merupakan ujung tombak dalam menjaga integritas pemilu, sehingga tindakan tegas dan cepat sangat dibutuhkan untuk memastikan pemilihan berjalan sesuai aturan. (ly).