Pasal 70 dan 71 Menanti Pj dan Calon Kada yang Libatkan ASN di Pemilu

Manado, Zona-akurat.com – Anggota Bawaslu RI, Puadi, menekankan pentingnya penegakan sanksi bagi kepala daerah, penjabat (PJ) kepala daerah, dan calon kepala daerah yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau kepala desa dalam kontestasi Pemilu 2024.

Menurutnya, pelanggaran semacam ini akan dijerat sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, yang secara tegas memberikan ancaman pidana penjara dan denda.

Baca juga: Bawaslu Tegaskan Panwascam dan PKD Cepat Tindaki APK di Lokasi Terlarang

Puadi menjelaskan bahwa ancaman hukumannya tidak ringan, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. Termasuk denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta. Peringatan ini diberikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) kesiapan kepala daerah menjaga netralitas selama Pemilu Serentak 2024, di Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.

Koordinator divisi pencegahan dan penanganan pelanggaran Bawaslu ini menegaskan bahwa sanksi pidana tersebut diharapkan dapat menghalangi calon kepala daerah untuk melibatkan ASN dalam proses pemilihan. Puadi juga menyerukan kerja sama seluruh pihak agar dapat menciptakan iklim demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Mees Hilgers Kibarkan Bendera Merah Putih di Belanda, Naturalisasi Rampung Pekan Depan

Pasal-pasal tersebut memberikan dasar hukum yang jelas terhadap pelanggaran keterlibatan ASN. Termasuk sanksi yang diberlakukan diharapkan dapat menjaga netralitas ASN, serta mencegah terjadinya politik praktis di kalangan pegawai pemerintahan.

Netralitas ASN, tambah Puadi, sangat krusial untuk mencegah adanya kepentingan politik yang mengganggu tugas dan tanggung jawab mereka di dalam pemerintahan. (ly). 

Related posts