Manado, Zona-akurat.com – Bawaslu Sulawesi Utara, melalui anggota Erwin Sumampouw, menekankan pentingnya pemahaman mengenai netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pilkada 2024, khususnya pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati di Minahasa Tenggara.
Dalam sosialisasi digelar di Hotel Grand Puri, Sabtu (28/9/2024), Erwin memperingatkan bahwa pelanggaran netralitas ASN yang terbukti dapat berujung pada sanksi pidana. Menurutnya, seiring dengan penetapan pasangan calon (Paslon) dan masuknya tahapan kampanye, netralitas ASN kini berada dalam pengawasan ketat.
Baca juga: PDIP Diduga Merapat ke Prabowo, Upaya Perbaiki Citra Ditengah Penurunan Persepsi Publik
“Sesuai Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, ASN dan pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga enam bulan dan/atau denda maksimal Rp6 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada,” jelasnya.
Erwin juga mengingatkan bahwa sanksi pidana ini berlaku bagi semua ASN, tidak hanya bagi pejabat. Mengacu pada Pilkada 2020, terdapat lebih dari 2.000 laporan pelanggaran netralitas ASN, dengan 1.596 di antaranya terbukti bersalah dan menerima sanksi.
Baca juga: KPU Sulut Gandeng Pemilih Muda Lawan Hoax dan Politik Identitas
“Data ini menjadi pengingat penting agar ASN tetap menjaga netralitas, karena Bawaslu tidak hanya mengawasi UU Pilkada, tetapi juga UU ASN,” tegas Erwin. (ly).