Jakarta, Zona-akurat.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024.
Aturan ini mengatur mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen dengan tujuan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraan dosen di seluruh Indonesia.
Dalam peraturan yang diterbitkan pada 10 September 2024 ini, profesi dosen dijelaskan lebih rinci, memberikan kepastian hukum, serta mendorong otonomi perguruan tinggi dalam pengelolaan karier dosen. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris, menekankan bahwa regulasi ini memberi fleksibilitas bagi dosen dalam merencanakan karier akademis mereka.
Baca juga: Segera Diumumkan, Jokowi Kantongi Daftar Nama Capim-Cadewas KPK
Fleksibilitas dan Otonomi bagi Dosen
Permendikbudristek 44/2024 menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta memberi ruang bagi perguruan tinggi untuk lebih leluasa menentukan karier dosennya. Dengan demikian, setiap dosen tetap kini wajib memiliki jabatan akademik dan mengajar minimal 12 SKS (Satuan Kredit Semester).
“Dosen memiliki fleksibilitas dalam menentukan capaian kinerja sesuai dengan kesepakatan bersama perguruan tinggi,” ujar Haris dalam acara sosialisasi di Jakarta pada 3 Oktober 2024. Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan baru ini mendukung dosen ASN dan non-ASN dalam memperoleh penghasilan yang di atas kebutuhan hidup minimum serta memperjelas hak ketenagakerjaan dosen.
Baca juga: Bawaslu Manado Selidiki Pejabat Eselon II Diduga Langgar Netralitas ASN
Penghasilan dan Tunjangan Dosen Ditingkatkan
Kebijakan ini juga mengatur bahwa dosen ASN dan non-ASN berhak atas gaji di atas upah minimum, serta berhak menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan kehormatan. Peraturan ini juga menekankan bahwa perguruan tinggi yang melanggar ketentuan mengenai penggajian dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Untuk dosen non-ASN, penghasilan akan mengikuti ketentuan peraturan ketenagakerjaan, sedangkan untuk dosen ASN, penghasilan akan mengikuti peraturan pemerintah. Selain itu, peraturan baru ini memberikan kelonggaran terkait pemindahan dosen tanpa perlu melalui proses rumit seperti sebelumnya.
Sertifikasi dan Kode Etik Nasional Dosen
Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa sertifikasi dosen akan dilakukan melalui uji kompetensi berbasis penilaian portofolio yang dikelola oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi diberi wewenang untuk menentukan mekanisme sertifikasi dosennya. Aturan ini juga menetapkan kode etik nasional dosen yang mencakup integritas akademik, pencegahan kekerasan, intoleransi, dan tindakan perundungan.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Sanksi Larangan Kampanye di Luar Jadwal yang Ditetapkan
Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan akademik yang lebih kondusif dan mendukung proses pengajaran yang efektif. “Dengan kode etik nasional, lingkungan akademik diharapkan lebih profesional dan berintegritas,” jelas Haris.
Langkah Implementasi dan Sosialisasi
Kemendikbudristek berencana untuk mensosialisasikan aturan ini secara bertahap hingga Agustus 2025. Perguruan tinggi diharapkan segera menyiapkan implementasi aturan ini dengan menyesuaikan sistem dan prosedur operasional (SOP) dalam aplikasi SISTER. Pendampingan dan penyediaan materi panduan akan terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai harapan.
Regulasi ini merupakan langkah besar untuk memperkuat profesi dosen di Indonesia, memberikan perlindungan yang lebih baik, serta menjamin kesejahteraan dan perkembangan karier mereka di masa mendatang. (HumasKemen.Dikbudristek/ly).