Jakarta, 5 November 2024 – Dalam upaya meringankan beban usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama di sektor-sektor penting bagi ketahanan pangan, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Kebijakan ini mencakup penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor lain seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari masukan berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan, yang selama ini mengalami tantangan dalam menjalankan usaha mereka.
Baca juga: Presiden Prabowo Lantik Eks Menteri PUPR Jabat Kepala OIKN
“Setelah mendengar aspirasi kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, hari ini saya tandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Selasa (05/11/2024).
Langkah ini diharapkan mampu mendukung sektor-sektor penting bagi ketahanan pangan dan ekonomi nasional. “Mereka adalah pilar pangan bangsa. Kebijakan ini kita harapkan dapat memberi dukungan lebih, agar mereka semakin berdaya guna bagi bangsa,” tambah Presiden.
Mengenai pelaksanaan teknis, kementerian dan lembaga terkait akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran.
Baca juga: Dilantik Presiden Prabowo, Ini Susunan Anggota Kompolnas Periode 2024-2028
Presiden menegaskan bahwa komitmen pemerintah adalah memastikan kebijakan ini efektif serta memberikan ketenangan dan keyakinan kepada pelaku UMKM.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap petani, nelayan, dan pelaku UMKM dapat menjalankan usaha mereka dengan tenang, percaya bahwa bangsa ini menghargai peran penting mereka,” ungkap Presiden. (ly).