Manado, Zona-akurat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) mengungkapkan sebanyak 10 kabupaten/kota telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasi ini disampaikan oleh anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, saat Media Gathering pasca-rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024, Senin, 9 Desember 2024 bertempat di Kantor KPU Sulut.
Baca juga: Tok !! KPU Sulut Tetapkan YSK-Victor Raih Suara Terbanyak di Pilgub Sulut
Tinangon menjelaskan bahwa sejauh ini permohonan sengketa sudah diajukan berbagai daerah di Sulut.
“Sejauh ini, sudah ada 10 daerah yang mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Tinangon.
Daerah-daerah yang mengajukan sengketa adalah:
1. Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)
2. Tomohon
3. Manado
4. Bolaang Mongondow (Bolmong)
5. Bolaang Mongondow Timur (Boltim)
6. Minahasa
7. Minahasa Utara (Minut)
8. Minahasa Tenggara (Mitra)
9. Minahasa Selatan (Minsel)
10. Kepulauan Talaud
Baca juga: YSK Tekad Hadirkan Pemerataan Pembangunan di Sulut, Libatkan Puluhan Profesor-Doktor
Permohonan sengketa di MK biasanya terjadi ketika ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil pemilu.
Sengketa ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelanggaran prosedural hingga dugaan kecurangan yang memengaruhi hasil akhir.
Tahapan Penanganan Sengketa di MK
Pengajuan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari mekanisme hukum yang sah dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
MK akan memproses laporan dengan melakukan verifikasi awal untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kebenaran data. Jika diterima, MK akan melanjutkan dengan pemeriksaan persidangan, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa bukti yang diajukan. (ly).