KPU Minut dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Petugas Adhoc

Minut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Adhoc yang akan bertugas pada Pilkada 2024. Program ini diluncurkan di Kantor KPU Minut pada Kamis (14/11/2024).

Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw, menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan bagi petugas Adhoc sejak awal pembentukan.

“Kami telah menganggarkan program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi petugas dari risiko yang tidak diinginkan, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman,” jelas Hendra.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Sunardy Syahid, menambahkan bahwa perlindungan ini merupakan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, yang mewajibkan lembaga negara memastikan jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu. Petugas Adhoc KPU akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagai bentuk perlindungan.

Saat ini, proses pendataan anggota Adhoc sedang berlangsung untuk memastikan seluruh petugas terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.***

Related posts