Sitaro – Dua legislator DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Bob Nover Janis (BNJ) dari Fraksi Golkar dan Maria Badoa dari Fraksi PDI-P, kini tengah menjadi buruan pihak kepolisian.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemilihan kepala daerah. Status mereka sebagai politisi dua periode tidak menghalangi penyidik untuk memasukkan nama mereka ke dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Surat DPS atas nama Bob Nover Janis (tertanggal 10 November 2024) dan Maria Badoa (tertanggal 9 November 2024) diterbitkan oleh Satreskrim Polresta Sitaro. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim IPTU Roply Saribatian, SH, dengan nomor DPS/02/XII/2024 dan DPS/01/XII/2024.
Surat ini juga diteruskan ke Polda Sulut, jajaran Kapolres, Kapolsek, dan Kasat Reskrim se-Sulawesi Utara.
IPTU Roply Saribatian menjelaskan bahwa kedua legislator tersebut dinilai sebagai saksi kunci dalam penyidikan, terutama terkait dugaan pelanggaran Pasal 187A ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tindak pidana pemilihan kepala daerah.
Regulasi ini telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa setiap tindakan yang mengganggu jalannya pemilihan dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga menjadi dasar penyidikan. Pasal ini mengatur keterlibatan pihak-pihak yang turut serta atau membantu dalam pelanggaran hukum.
Baca juga: KPU Sulut: 10 Daerah di Sulawesi Utara Ajukan Sengketa Pemilu ke MK
Sebelum penerbitan DPS, polisi telah melayangkan dua kali panggilan resmi kepada kedua legislator tersebut. Namun, keduanya tidak hadir tanpa alasan jelas. Bahkan, perangkat komunikasi mereka dilaporkan tidak aktif, sehingga upaya konfirmasi menjadi terhambat.
“Penyidik juga sudah melakukan pengecekan langsung ke tempat tinggal masing-masing, tetapi mereka tidak ditemukan,” ungkap IPTU Saribatian.
Situasi ini membuat pihak penyidik mengeluarkan surat perintah membawa, yang kemudian diikuti dengan penerbitan DPS.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur prosedur pencarian saksi yang tidak kooperatif.
IPTU Saribatian menegaskan pentingnya kehadiran kedua saksi untuk memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka lihat, dengar, dan alami langsung. Keterangan tersebut diperlukan untuk melengkapi proses penyelidikan, penuntutan, dan peradilan.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Bob Nover Janis dan Maria Badoa agar segera melaporkan kepada Polres Kepulauan Sitaro,” kata Saribatian. (ly).