Biaya dan Prosedur Terbaru Buat Paspor 2025

Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang mengidentifikasi pemegangnya dan diakui secara internasional. Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, sesuai UU No. 6 Tahun 2011.

Cara Membuat Paspor Baru Secara Online

Membuat paspor kini lebih mudah dengan aplikasi M-Paspor. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh M-Paspor di PlayStore atau AppStore.

2. Daftar akun dengan data diri hingga berhasil diaktivasi.

3. Login dan pilih jenis pengajuan paspor.

4. Isi kuesioner dan unggah dokumen yang diminta. Pastikan hasil scan/foto dokumen jelas.

5. Pilih lokasi pembuatan paspor, kantor imigrasi, dan jadwal kedatangan.

6. Selesaikan pembayaran online/offline dalam 2 jam untuk menghindari pembatalan.

7. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa Bukti Pendaftaran dan dokumen asli.

Tahapan di Kantor Imigrasi

1. Verifikasi dokumen.

2. Pembayaran biaya paspor.

3. Pengambilan foto dan sidik jari.

4. Wawancara.

5. Verifikasi akhir dan adjudikasi.

Baca juga: Kadis PUPR Manado dan Kontraktor Diduga Ada Kongkalikong Soal Proyek Bermasalah Rp10,4 Miliar di Jl. Maesa

Tarif Paspor 2025

Mulai 17 Desember 2024, tarif baru berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 berlaku:

1. Paspor Non Elektronik (5 Tahun): Rp 350.000

2. Paspor Non Elektronik (10 Tahun): Rp 650.000

3. Paspor Elektronik (5 Tahun): Rp 650.000

4. Paspor Elektronik (10 Tahun): Rp 950.000

5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNI): Rp 100.000

6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (Orang Asing): Rp 150.000

7. Layanan Percepatan (selesai hari yang sama): Rp 1.000.000 (di luar biaya paspor).

Biaya Denda Paspor

Kehilangan: Rp 1.000.000/buku.

Kerusakan: Rp 500.000/buku.

Gunakan layanan antrean online melalui M-Paspor atau situs resmi: https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/. Pastikan semua dokumen lengkap untuk mempercepat proses.

Dengan panduan ini, proses pembuatan paspor menjadi lebih efisien dan terorganisir! ***

Related posts