Manado, Zona-akurat.com – Mimpi menjelajahi dunia kini semakin mudah, terutama jika kamu memahami kekuatan paspor Indonesia. Berdasarkan laporan terbaru Henley Passport Index, Indonesia berada di peringkat ke-66 dengan akses bebas visa ke 76 negara. Tapi, apa artinya ini untuk liburanmu?
Paspor: Tiket Utama ke Dunia Internasional
Bagi seorang pelancong, paspor adalah kunci utama untuk melangkah keluar dari tanah air. Namun, tantangan sering datang saat berbicara soal visa, izin resmi yang memungkinkan seseorang masuk dan tinggal di negara tujuan. Proses pengurusan visa kadang menjadi penghalang dengan dokumen dan persyaratan yang kompleks.
Kabar baiknya, tidak semua perjalanan luar negeri memerlukan visa. Dengan paspor Indonesia, ada 76 destinasi yang membuka pintu tanpa repot. Beberapa negara bahkan memberikan Visa on Arrival (VoA) atau Electronic Travel Authorization (eTA), membuat perjalanan semakin praktis.
Destinasi Bebas Visa: Pilihan Tepat untuk Liburan Impulsif
Jika waktu dan tenaga terbatas, memilih negara yang memberikan akses bebas visa bisa jadi solusi. Cukup siapkan paspor dan tiket, kamu sudah bisa terbang tanpa perlu mengantri di kedutaan. Tapi ingat, setiap negara memiliki aturan masing-masing. Jangan lupa untuk memeriksa durasi masa tinggal yang diizinkan dan persyaratan tambahan lainnya.
Bersiaplah dengan Bijak
Meski tampak lebih mudah, liburan ke luar negeri tetap membutuhkan perencanaan. Pastikan akomodasi, barang bawaan, dan jadwal perjalanan telah matang. Dan tentu saja, perhatikan detail paspor masa berlaku minimal enam bulan sering menjadi syarat utama.
Baca juga: Di Balik 17 Agustus, Mengapa Belanda Baru Mengakui pada 1949?
Berikut ini daftar terbaru 76 negara atau destinasi yang memberikan akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, melansir Henley Passport Index.
Bebas Visa
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Brasil
- Brunei
- Kamboja
- Chili
- Kolombia
- Cook Islands
- Dominika
- Ekuador
- Fiji
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kazakhstan
- Kenya
- Kiribati
- Laos
- Makau
- Madagaskar
- Malaysia
- Mali
- Micronesia
- Moroko
- Mozambik
- Myanmar
- Namibia
- Niue
- Oman
- Peru
- Filipina
- Rwanda
- Serbia
- Singapura
- St. Kitts and Nevis
- St. Vincent and Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- The Gambia
- Turki
- Uzbekistan
- Vietnam
Baca juga: Pewarta Pemprov Sulut Terbentuk, Sonny Tadjure Dipercayakan Jadi Nahkoda
Visa on Arrival
VOA adalah jenis visa yang dikeluarkan secara langsung oleh otoritas imigrasi suatu negara pada saat kedatangan warga negara asing di pelabuhan, bandara, atau pos pemeriksaan perbatasan.
Visa ini berbeda dengan visa biasa yang harus didapatkan dari kedutaan besar atau konsulat negara tujuan sebelum keberangkatan.
Berikut ini negara yang memberlakukan VOA bagi pemegang paspor Indonesia.
- Armenia
- Azerbaijan
- Burundi
- Cape Verde Islands
- Comoro Islands
- Djibouti
- Ethiopia
- Guinea-Bissau
- Yordania
- Kirgistan
- Malawi
- Maladewa
- Marshall Islands/Kepulauan Marshall
- Mauritania
- Mauritius
- Nepal
- Nikaragua
- Palau Islands
- Papua Nugini
- Qatar
- Samoa
- Sierra Leone
- Somalia
- Tanzania
- Timor Leste
- Tuvalu
- Zimbabwe
Electronic Travel Authorization (eTA)
Selain VOA, ada pula dokumen pendukung eTA yang merupakan dokumen digital bagi WNI yang dapat diperoleh secara daring sebelum memulai perjalanan ke negara tujuan. Terdapat 3 negara yang tahun ini memberlakukan eTA bagi pemegang paspor Indonesia, di antaranya.
- Pakistan
- Seychelles
- Sri Lanka.