Berlibur Tanpa Ribet, Ini Daftar 76 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Manado, Zona-akurat.com – Mimpi menjelajahi dunia kini semakin mudah, terutama jika kamu memahami kekuatan paspor Indonesia. Berdasarkan laporan terbaru Henley Passport Index, Indonesia berada di peringkat ke-66 dengan akses bebas visa ke 76 negara. Tapi, apa artinya ini untuk liburanmu?

Paspor: Tiket Utama ke Dunia Internasional

Bagi seorang pelancong, paspor adalah kunci utama untuk melangkah keluar dari tanah air. Namun, tantangan sering datang saat berbicara soal visa, izin resmi yang memungkinkan seseorang masuk dan tinggal di negara tujuan. Proses pengurusan visa kadang menjadi penghalang dengan dokumen dan persyaratan yang kompleks.

Kabar baiknya, tidak semua perjalanan luar negeri memerlukan visa. Dengan paspor Indonesia, ada 76 destinasi yang membuka pintu tanpa repot. Beberapa negara bahkan memberikan Visa on Arrival (VoA) atau Electronic Travel Authorization (eTA), membuat perjalanan semakin praktis.

Destinasi Bebas Visa: Pilihan Tepat untuk Liburan Impulsif

Jika waktu dan tenaga terbatas, memilih negara yang memberikan akses bebas visa bisa jadi solusi. Cukup siapkan paspor dan tiket, kamu sudah bisa terbang tanpa perlu mengantri di kedutaan. Tapi ingat, setiap negara memiliki aturan masing-masing. Jangan lupa untuk memeriksa durasi masa tinggal yang diizinkan dan persyaratan tambahan lainnya.

Bersiaplah dengan Bijak

Meski tampak lebih mudah, liburan ke luar negeri tetap membutuhkan perencanaan. Pastikan akomodasi, barang bawaan, dan jadwal perjalanan telah matang. Dan tentu saja, perhatikan detail paspor masa berlaku minimal enam bulan sering menjadi syarat utama.

Baca juga: Di Balik 17 Agustus, Mengapa Belanda Baru Mengakui pada 1949?

Berikut ini daftar terbaru 76 negara atau destinasi yang memberikan akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, melansir Henley Passport Index.

Bebas Visa

  1. Angola
  2. Barbados
  3. Belarus
  4. Brasil
  5. Brunei
  6. Kamboja
  7. Chili
  8. Kolombia
  9. Cook Islands
  10. Dominika
  11. Ekuador
  12. Fiji
  13. Guyana
  14. Haiti
  15. Hong Kong
  16. Iran
  17. Jepang
  18. Kazakhstan
  19. Kenya
  20. Kiribati
  21. Laos
  22. Makau
  23. Madagaskar
  24. Malaysia
  25. Mali
  26. Micronesia
  27. Moroko
  28. Mozambik
  29. Myanmar
  30. Namibia
  31. Niue
  32. Oman
  33. Peru
  34. Filipina
  35. Rwanda
  36. Serbia
  37. Singapura
  38. St. Kitts and Nevis
  39. St. Vincent and Grenadines
  40. Suriname
  41. Tajikistan
  42. Thailand
  43. The Gambia
  44. Turki
  45. Uzbekistan
  46. Vietnam

Baca juga: Pewarta Pemprov Sulut Terbentuk, Sonny Tadjure Dipercayakan Jadi Nahkoda

Visa on Arrival

VOA adalah jenis visa yang dikeluarkan secara langsung oleh otoritas imigrasi suatu negara pada saat kedatangan warga negara asing di pelabuhan, bandara, atau pos pemeriksaan perbatasan.

Visa ini berbeda dengan visa biasa yang harus didapatkan dari kedutaan besar atau konsulat negara tujuan sebelum keberangkatan.

Berikut ini negara yang memberlakukan VOA bagi pemegang paspor Indonesia.

  1. Armenia
  2. Azerbaijan
  3. Burundi
  4. Cape Verde Islands
  5. Comoro Islands
  6. Djibouti
  7. Ethiopia
  8. Guinea-Bissau
  9. Yordania
  10. Kirgistan
  11. Malawi
  12. Maladewa
  13. Marshall Islands/Kepulauan Marshall
  14. Mauritania
  15. Mauritius
  16. Nepal
  17. Nikaragua
  18. Palau Islands
  19. Papua Nugini
  20. Qatar
  21. Samoa
  22. Sierra Leone
  23. Somalia
  24. Tanzania
  25. Timor Leste
  26. Tuvalu
  27. Zimbabwe

Electronic Travel Authorization (eTA)

Selain VOA, ada pula dokumen pendukung eTA yang merupakan dokumen digital bagi WNI yang dapat diperoleh secara daring sebelum memulai perjalanan ke negara tujuan. Terdapat 3 negara yang tahun ini memberlakukan eTA bagi pemegang paspor Indonesia, di antaranya.

  1. Pakistan
  2. Seychelles
  3. Sri Lanka.
Related posts