Pelantikan Kepala Daerah Ditetapkan Serentak 6 Februari, Tapi Tidak untuk Semua

Jakarta, 22 Januari 2025 – Sebuah keputusan penting lahir dari rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Di tengah atmosfer politik yang masih memanas pasca-Pemilihan Serentak Nasional 2024, pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat menetapkan pelantikan kepala daerah hasil pemilu sebagai prioritas utama.

Baca juga: Telah Terbit, Ini Jadwal Libur Puasa 2025 dan Kegiatan Selama Ramadan

Serentak, Tapi Tidak untuk Semua
Tanggal 6 Februari 2025 resmi ditetapkan sebagai hari pelantikan serentak bagi gubernur, bupati, wali kota, serta para wakilnya yang telah dinyatakan menang tanpa sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan ini akan berlangsung di Ibu Kota Negara dengan presiden atau Mendagri bertindak sebagai pemimpin upacara, kecuali Provinsi DIY dan Aceh yang memiliki aturan pelantikan tersendiri.

Namun, bagi daerah yang masih menghadapi sengketa hasil pemilu di MK, pelantikan mereka harus menunggu keputusan final dari MK yang bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Hal ini dianggap sebagai upaya menjaga keadilan dan integritas proses pemilu.

Baca juga: Aturan Pemecatan PNS & PPPK: Syarat, Penyebab dan Prosedur

Dalam rapat tersebut, DPR juga meminta Mendagri untuk mengusulkan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 dan Nomor 16 Tahun 2016.

Revisi ini diharapkan dapat menyempurnakan tata cara pelantikan kepala daerah sehingga lebih relevan dengan kondisi politik dan hukum saat ini.

Seusai RDP, Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Ketua Rapat, Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, menandatangani dokumen hasil rapat yang diharapkan mampu menjadi landasan atas hasil pelaksanaan Pemilu 2024 yang berkeadilan dan transparan.(ly).

Related posts