Jakarta, 22 Januari 2025 – Dalam evaluasi 100 hari pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan, terutama terkait pertanahan dan hutan.
Arahan tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, yang dihadiri Wapres Gibran Rakabuming Raka, jajaran menteri, hingga kepala badan pemerintahan.
Presiden menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tanpa pandang bulu. Ia menginstruksikan sejumlah lembaga, termasuk Jaksa Agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI, untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Prabowo: Anggaran Harus Fokus Hasil, Potong Pengeluaran Seremonial
“Saya sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum untuk menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan, khususnya dalam hal pertanahan dan hutan,” ujar Prabowo.
Presiden juga memastikan tidak ada perusahaan yang mendapatkan perlakuan istimewa.
“Ketentuan kita harus dipatuhi. Tidak ada yang diberi perlakuan khusus,” tegasnya.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mencabut izin dan mengambil alih lahan dari perusahaan yang tetap melanggar, terutama jika menyangkut kawasan hutan lindung.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Ditetapkan Serentak 6 Februari, Tapi Tidak untuk Semua
“Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk memenuhi kewajibannya tetapi tidak melaksanakan, pemerintah akan mencabut izin dan menguasai kembali lahan tersebut,” jelasnya.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan bertanggung jawab.
Arahan tegas ini mencerminkan komitmen Presiden Prabowo dalam melindungi aset bangsa dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi. (ly).