Kelas 1,2,3 BPJS Dihapus, Sistem KRIS Mulai Berlaku Juli 2025

Manado, Zona-akurat.com – BPJS Kesehatan tengah bersiap menerapkan transformasi besar-besaran melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap hingga 30 Juni 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan, meskipun ada perubahan sistem, iuran diproyeksikan tetap stabil.

Apa Itu KRIS?

KRIS adalah sistem yang menghapus perbedaan layanan berdasarkan kelas rawat inap. Dengan sistem ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas rawat inap dengan standar yang sama. Implementasi penuh sistem ini ditargetkan selesai pada pertengahan 2025.

Sistem KRIS diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang merevisi aturan sebelumnya terkait Jaminan Kesehatan Nasional. Perubahan ini berlangsung secara bertahap, dengan iuran baru mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Besaran Iuran Saat Ini

Sementara masa transisi berjalan, pemerintah menetapkan besaran iuran tetap mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian iuran berdasarkan skema saat ini:

Baca juga: Prabowo Pangkas Belanja APBN Rp306 Triliun: Langkah Hemat atau Tantangan Baru?

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI):

    • Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU):

    • Pegawai Negeri, TNI, Polri: 5% dari gaji, dengan komposisi 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
    • BUMN, BUMD, Swasta: Sama seperti PPU lainnya, 5% dari gaji dengan pembagian 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
    • Keluarga Tambahan (anak keempat, ayah, ibu, mertua): 1% dari gaji per orang per bulan.
  3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:

    • Kelas III: Rp 42.000/bulan (dengan subsidi pemerintah Rp 7.000).
    • Kelas II: Rp 100.000/bulan.
    • Kelas I: Rp 150.000/bulan.
  4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:

    • 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar pemerintah.

Menkes Budi memastikan bahwa iuran tidak akan mengalami perubahan signifikan dengan penerapan KRIS. Tujuan utama sistem baru ini adalah memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata tanpa membebani masyarakat. (ly). 

Related posts