Jakarta, Zona-akurat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi mengabulkan penarikan kembali gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan oleh pasangan calon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow (E2L-HJP).
Ketetapan ini disampaikan dalam Sidang Pleno MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa pagi (3/2). Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penarikan tersebut beralasan menurut hukum.
“Mahkamah berpendapat bahwa penarikan kembali permohonan a quo, beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan ketetapan tersebut.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, mengungkapkan bahwa dalam ketetapan tersebut terdapat empat poin utama, yaitu:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025.
2. Menyatakan bahwa permohonan telah ditarik kembali.
3. Memastikan pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan yang sama.
4. Memerintahkan panitera untuk mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon.
Baca juga: YSK Siap Jadikan Langowan Kota Pariwisata, Proyek Infrastruktur Besar Menanti Sulut
Tinangon menambahkan bahwa keputusan ini sejalan dengan Peraturan MK Nomor 13 Tahun 2024 terkait tata beracara dalam perselisihan hasil Pilkada.
Sebelumnya, pasangan E2L-HJP mengajukan sengketa hasil Pilgub Sulut ke MK setelah KPU Sulut menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur 2024. Namun, kemudian mereka menyampaikan surat penarikan gugatan.
MK tetap meregistrasi perkara dengan nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan dalam sidang pendahuluan pada 13 Mei 2025, kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, mengonfirmasi secara langsung penarikan gugatan tersebut.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, KPU Sulut akan segera mengagendakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih setelah menerima salinan resmi dari MK. (ly).