JG-KWL Resmi Lanjut Periode Kedua, MK Tolak Sengketa Pilkada Minut

Minut, Zona-akurat.com – Setelah melewati berbagai tahapan hukum, perjalanan politik pasangan Joune JE Ganda-Kevin W Lotulung (JG-KWL) di Pilkada Minahasa Utara (Minut) akhirnya mencapai titik final.

Dengan kemenangan mereka dalam pemungutan suara serentak 27 November lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memastikan bahwa pasangan ini akan kembali menjabat untuk periode kedua.

Putusan MK menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa hasil Pilkada tidak cukup kuat untuk mengubah hasil pemilihan.

Baca juga: YSK-Victor Arsitek Baru Kebangkitan UMKM Sulut di Era Sinergitas dan Digitalisasi

Menariknya, dalam pertimbangan hukumnya, MK turut mengacu pada keterangan tertulis dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minut, yang sebelumnya telah menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Minut, Rocky M Ambar, menegaskan bahwa semua dugaan pelanggaran yang diajukan telah melalui proses hukum di Bawaslu dan diputuskan tidak termasuk dalam kategori pelanggaran pemilihan, baik secara pidana, administrasi, maupun bentuk lainnya.

Pernyataan ini menjadi kunci dalam pengambilan keputusan MK yang akhirnya menolak permohonan sengketa hasil dari pihak pemohon.

Baca juga: YSK Siap Jadikan Langowan Kota Pariwisata, Proyek Infrastruktur Besar Menanti Sulut

Ambar mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran pengawas pemilu, mulai dari tingkat TPS hingga kabupaten, yang telah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada informasi yang ditambah atau dikurangi dalam keterangan yang diberikan kepada Mahkamah.

Dengan dibacakannya amar putusan MK, sengketa hasil Pilkada Minut secara resmi dinyatakan selesai. Ini berarti pasangan JG-KWL siap melanjutkan kepemimpinan mereka untuk periode kedua, membawa Minahasa Utara ke tahap pembangunan selanjutnya. (ly). 

Related posts