Manado, Zona-akurat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa sebanyak 505 kepala daerah terpilih akan dilantik secara serentak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan putusan sela atau dismissal atas gugatan hasil Pilkada 2024.
Dari 508 Pilkada tingkat kabupaten/kota yang digelar, 275 daerah telah menyelesaikan proses tanpa adanya gugatan ke MK. Sementara itu, dari 233 daerah yang menghadapi sengketa, 196 di antaranya sudah dipastikan tidak berlanjut ke tahap pembuktian, sehingga kepala daerah terpilih mulai ditetapkan.
Baca juga: Ketidakhadiran Demokrat di Pleno KPU Sulut, YSK Akan Laporkan ke Ketum
Dengan demikian, 471 daerah telah menetapkan pemimpin baru yang siap dilantik oleh Presiden.
Di tingkat provinsi, 37 Pilgub telah berlangsung. Dari jumlah tersebut, 21 provinsi sudah menetapkan kepala daerah terpilih, sementara 16 provinsi menghadapi gugatan ke MK. Setelah putusan dismissal, hanya tiga provinsi yang melanjutkan ke tahap pembuktian, yaitu Kepulauan Bangka Belitung, Papua, dan Papua Pegunungan.
Baca juga: Tidak ada Lagi Pengecer, Ini Syarat Jadi Agen LPG 3 Kg
Dengan perkembangan ini, total 471 bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota, ditambah 34 gubernur/wakil gubernur, telah siap untuk dilantik serentak.
Meski pemerintah dan DPR telah menyepakati pelantikan serentak, tanggal pastinya masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto. (ly).