KPU dan Kemendagri Beda Pandangan Soal Pelantikan Kepala Daerah, Ini Faktanya

Manado, Zona-akurat.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan rancangan regulasi yang akan menjadi dasar hukum pelantikan serentak kepala daerah terpilih periode 2024-2029.

Draf ini akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan telah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk disahkan sebelum 20 Februari 2025, hari pelantikan yang telah dijadwalkan.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa Perpres ini akan menjadi payung hukum utama bagi pelantikan serentak gubernur, bupati, dan wali kota oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Tanggal Pelantikan Serentak 505 Kepala Daerah Masih Menunggu Keputusan Presiden

Landasan hukum yang mendukung langkah ini tertuang dalam Pasal 164B UU No. 10 Tahun 2016, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melantik kepala daerah secara serentak.

Namun, menurut Komisioner KPU Iffa Rosita, hingga saat ini aturan yang berlaku berdasarkan UU No. 6 Tahun 2020 masih mengamanatkan bahwa bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur di masing-masing daerah, baru kemudian dikukuhkan oleh Menteri Dalam Negeri. Wacana pelantikan langsung oleh Presiden masih menunggu regulasi resmi.

Sementara itu, Kemendagri terus menjalin koordinasi intensif dengan Kemensetneg dan Istana Kepresidenan untuk memastikan persiapan pelantikan berjalan lancar. Keputusan akhir mengenai teknis pelantikan masih menunggu penerbitan resmi Perpres oleh Presiden. (ly). 

Related posts