Jakarta, Zona-akurat.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap peredaran kosmetik dan skincare ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Dalam periode 10-18 Februari 2025, BPOM menemukan lonjakan signifikan dalam jumlah produk berbahaya yang beredar di pasaran. Dibandingkan periode yang sama tahun 2024, jumlah kosmetik ilegal yang ditemukan meningkat 10 kali lipat.
Total nilai produk berbahaya yang berhasil diamankan BPOM tahun ini mencapai Rp31,7 miliar, melonjak drastis dibandingkan dengan Rp3 miliar pada tahun sebelumnya. Produk-produk ini ditemukan beredar tanpa izin resmi, sehingga keamanan, efektivitas, serta kandungannya tidak dapat dipastikan.
Produk Mengandung Bahan Berbahaya
Beberapa produk yang ditarik dari pasaran diketahui mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, yang umumnya ditemukan dalam kosmetik pemutih kulit. Menurut BPOM, paparan jangka panjang terhadap bahan ini bisa menyebabkan kerusakan kulit permanen, gangguan ginjal, bahkan meningkatkan risiko kanker.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih cermat dalam memilih produk kecantikan dan tidak mudah tergiur dengan iklan yang menawarkan hasil instan.
“Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim berlebihan, termasuk yang menjanjikan efek instan. Selalu periksa izin edar sebelum membeli,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).
Baca juga: Sorot Kepala Daerah Tidak Ikut Ret-ret, Mendagri: Rugi Sendiri !
Daftar Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM
BPOM mengidentifikasi 91 produk kosmetik dan skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar. Beberapa di antaranya adalah:
- 24K Essence
- Gecomo
- O’Melin
- Acne Forte
- Glow Expres
- Organic Beauty
- Happy Playdate
- Hchana
- Perfectx
- Sakura
- Oilash
- FDF
- Missfny
- Doctor Perm
- Venalisa
(dan masih banyak lagi, total 91 merek).
Masyarakat Diimbau Lebih Waspada
BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih kosmetik dan skincare. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memastikan keamanan produk:
- Periksa izin edar melalui situs resmi BPOM (https://cekbpom.pom.go.id).
- Hindari produk dengan klaim berlebihan, seperti pemutihan instan dalam hitungan hari.
- Waspadai harga yang terlalu murah, karena seringkali mengindikasikan produk palsu atau ilegal.
- Baca komposisi dengan teliti, dan hindari produk yang mengandung merkuri, hidrokuinon, atau bahan berbahaya lainnya.
- Beli produk hanya dari distributor resmi atau toko terpercaya.
Masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya peredaran kosmetik berbahaya bisa melaporkannya melalui layanan pengaduan BPOM di 1500533 atau melalui aplikasi BPOM Mobile. (ly).