Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pleno untuk memutus 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah pada Senin (24/2). Sidang ini akan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Sidang putusan akan digelar secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK,” ujar Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, Minggu (23/2).
Dari 310 Gugatan, Hanya 40 Berlanjut ke Sidang Putusan
Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025, MK menerima 310 gugatan sengketa hasil pemilu. Namun, mayoritas (270 perkara) tidak lolos ke tahap pembuktian, menyisakan 40 perkara yang diproses lebih lanjut.
Sidang putusan ini mencakup berbagai tingkat pemilihan, yakni: 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup).
Baca juga: Sorot Kepala Daerah Tidak Ikut Ret-ret, Mendagri: Rugi Sendiri !
Komposisi Hakim dalam Sidang Sengketa Pilkada
Selama proses persidangan sebelumnya, MK membagi perkara dalam tiga panel dengan susunan sebagai berikut: Panel I dipimpin Suhartoyo, dengan anggota Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah memeriksa 15 perkara. Panel II dipimpin Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani menangani 13 perkara. Dan Panel III dipimpin Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih mengkaji 12 perkara.
Berikut daftar 40 daerah yang hasil sengketa Pilkadanya akan diputuskan MK hari ini:
Pemilihan Gubernur (Pilgub):
- Kepulauan Bangka Belitung
- Papua Pegunungan
- Papua
Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot):
- Kota Banjarbaru
- Kota Sabang
- Kota Palopo
Baca juga: Kondisi Paus Fransiskus Masih Kritis, Vatikan Minta Umat Berdoa
Pemilihan Bupati (Pilbup):
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Buton Tengah
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Mandailing Natal
- Kabupaten Pasaman Barat
- Kabupaten Aceh Timur
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Bengkulu Selatan
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kabupaten Berau
- Kabupaten Halmahera Utara
- Kabupaten Lamandau
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Belu
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Jeneponto
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Pulau Taliabu
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Jayapura
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Puncak Jaya
Baca juga: BPOM Ungkap 91 Kosmetik Ilegal Berbahaya, Kerugian Capai Rp31,7 Miliar
Dampak dan Harapan dari Putusan MK
Sidang putusan MK ini akan menjadi penentu akhir dari sengketa hasil Pilkada 2025, yang diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi para kandidat dan masyarakat di daerah terkait. Dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat, hasil sidang ini akan menjadi pijakan untuk pemerintahan daerah yang stabil dan sah. (ly).