Tenaga Honorer Kategori Ini Tak Akan Diangkat Jadi PPPK 2024

Jakarta, Zona-akurat.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024, meskipun telah diamanatkan oleh UU ASN 2023.

Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan amanat UU ASN 2023. Pengangkatan ini merupakan bagian dari penataan tenaga honorer yang harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Namun, BKN mengungkap bahwa ada kategori tertentu dari tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK, meskipun hal tersebut telah diamanatkan dalam UU ASN 2023.

Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Diangkat Jadi PPPK

Berdasarkan siaran pers Nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024 yang dirilis pada Kamis, 18 April 2024, BKN menegaskan bahwa proses pendataan tenaga honorer telah selesai pada Oktober 2022. BKN juga memastikan tidak akan melakukan pendataan ulang untuk tenaga honorer pada tahun 2024.

Oleh karena itu, tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN tidak akan diangkat menjadi PPPK pada 2024. Verifikasi dan validasi data menjadi syarat wajib bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK, sebagaimana tercantum dalam UU ASN 2023 Pasal 66.

Penegasan dari DPR

Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR, mengungkapkan melalui akun Instagramnya pada Senin, 1 Juli 2024, bahwa tenaga honorer yang terdata di BKN akan diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). “Semua honorer yang terdata di BKN Insya Allah Desember 2024 semua dapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan K2 akan diprioritaskan,” kata Mardani.

Demikian informasi resmi dari BKN mengenai tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK pada 2024. Pastikan Anda terdaftar dalam database BKN untuk memenuhi syarat pengangkatan. (ly).

Related posts