Manado, Zona-akurat.com — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Dana hibah yang dicairkan dari tahun anggaran 2020 hingga 2023 ini diduga kuat disalahgunakan, menyebabkan kerugian negara yang fantastis: mencapai Rp8,96 miliar.
Kasus ini mencuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/19/XI/2024 dan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut sejak November 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa penganggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur dan tujuan peruntukannya. Bahkan, ada indikasi kuat dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain yang tidak berwenang.
“Penggunaan dana hibah dilakukan secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Ini menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Dr. Alamsyah P. Hasibuan, S.I.K., M.H.
Baca juga: Warga Sulut Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Cuaca Ekstrem 6–8 April 2025
Pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial JRK, AGK, FK, SK, dan HA.
Kelimanya saat ini tengah menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor yang diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Proses penyidikan masih terus berjalan dan Polda Sulut berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Masyarakat pun diminta ikut mengawasi dan mendukung penegakan hukum agar dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. (ly).