Ketua KPU RI: Calon Kepala Daerah Provinsi Harus Berusia 30 Tahun pada 1 April 2027

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari

JAKARTA, Zona-akurat.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia minimal 30 tahun pada 1 April 2027. Sebelumnya, Hasyim menyebut bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat dilantik pada 1 Januari 2025.

“Iya benar, calon kepala daerah harus berusia minimum per 1 April 2027 berdasarkan putusan MK terhadap Pasal 201 ayat 7 UU Pilkada,” kata Hasyim saat dikonfirmasi pada Selasa, 2 Juli 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 harus dilakukan pada 1 Januari 2025 berdasarkan tiga kerangka hukum: amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan di UU Pilkada, dan ketentuan tentang Pelantikan Serentak.

Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada Pasal 201 ayat (7) menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat hingga tahun 2024. Namun, norma pasal tersebut telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024 pada 20 Maret 2024.

Berdasarkan putusan tersebut, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 akan menjabat hingga dilantiknya kepala daerah hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024, dengan catatan tidak melebihi lima tahun masa jabatan.

Baca juga: Jokowi Siapkan Skema Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara

Hasyim menjelaskan bahwa pelantikan terakhir untuk bupati dan wakil bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 adalah pada 1 April 2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelantikan serentak untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat dilakukan setelah 1 April 2027.

Ketentuan tentang pelantikan serentak dalam UU Pilkada diatur dalam Pasal 164A: (1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak. (2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota periode sebelumnya yang paling akhir.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Hasyim menegaskan bahwa pelantikan serentak untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan pada 2 April 2027.

Selain itu, usia minimum untuk calon bupati/walikota dan wakilnya adalah 25 tahun, sedangkan untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. (ly). 

Related posts