Jakarta, Zona-akurat.com – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari setelah terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perubahan Peraturan KPU.
Dalam sidang putusan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Anggota DKPP J Kristiadi mengungkap bahwa Hasyim sengaja menyusupkan kepentingan pribadi dalam tugasnya.
“Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu. Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” ujar Kristiadi.
DKPP menemukan bahwa Hasyim menghapus ketentuan yang melarang pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan, hanya menyisakan larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu.
Selain itu, Hasyim juga memberi perlakuan khusus kepada pengadu sejak awal pertemuan, seperti mengundang ke acara KPU tanpa kepentingan langsung, memesankan kamar hotel, tiket pesawat, dan melakukan pendekatan terang-terangan di hadapan publik.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, DKPP memutuskan untuk mengabulkan pengaduan dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI terhitung sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Ketua KPU RI: Calon Kepala Daerah Provinsi Harus Berusia 30 Tahun pada 1 April 2027
Profil Hasyim Asy’ari
Hasyim Asy’ari telah menjabat sebagai Ketua KPU sejak 2022 dan terpilih kembali sebagai komisioner KPU untuk periode 2022-2027. Sebelumnya, ia adalah dosen di Universitas Diponegoro dan aktif dalam berbagai peran di pemantauan pemilu dan organisasi kemasyarakatan. Namun, selama masa jabatannya, Hasyim sering kali terlibat dalam berbagai kontroversi dan pelanggaran kode etik.
Pada tahun 2023 dan awal 2024, Hasyim beberapa kali dijatuhi sanksi oleh DKPP terkait pernyataan soal sistem proporsional tertutup, hubungan pribadi dengan Hasnaeni Moein, dan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Selain itu, Hasyim juga mendapat sanksi karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta dan terkait kebocoran data pemilih tetap.
Dengan pemberhentian ini, DKPP berharap integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu dapat terjaga, serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Dikutip dari berbagai sumber: newsdetik, cnn.