Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MDJakarta, Zona-akurat.com – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyoroti tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, serta fasilitas berlebihan yang dimiliki oleh KPU. Ia mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menindaklanjuti masalah fasilitas bagi komisioner KPU tersebut.
“Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari, kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP menyebutkan bahwa setiap komisioner KPU kini memakai tiga mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet untuk alasan dinas yang berlebihan, serta fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” ujar Mahfud melalui akun X resminya @mohmahfudmd.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa KPU sudah tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu atau Pilkada di Indonesia. Ia menyarankan agar komisioner KPU dirombak tanpa mengganggu proses Pilkada serentak yang akan digelar November 2024 mendatang.
“Secara umum, KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat,” tegas Mahfud.
Ia juga mengutip vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa jika komisioner KPU mengundurkan diri, pengunduran diri tersebut tidak boleh ditolak atau digantungkan pada syarat tertentu. “Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dengan melakukan tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Putusan ini harus segera dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa pihaknya tidak menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.
Mellaz menekankan bahwa kasus Hasyim adalah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan secara pribadi dan tidak berkaitan dengan KPU RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu. (ly).