Revisi UU TNI-Polri Lanjut Meski Dikritik, Jokowi Kirim Surpres ke DPR

Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono

Jakarta, Zona-akurat.com – DPR dan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan mengenai revisi UU TNI-Polri meskipun mendapat kritikan keras dari kelompok pegiat hak asasi manusia. Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR di Senayan.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan saat ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). “Penyusunan DIM dari empat RUU tersebut dilakukan masih dalam batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden,” katanya, dikutip dari Tempo melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Juli 2024.

Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya menerima draf revisi UU TNI-Polri pada 7 Juni 2024. Istana Kepresidenan juga menerima revisi UU Kementerian Negara dan revisi UU Imigrasi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan keempat revisi undang-undang, termasuk UU TNI-Polri, akan dilanjutkan sesudah masa reses. Ketua Harian Partai Gerindra ini mengkonfirmasi pada Senin, 8 Juli 2024, bahwa DPR sudah menerima Surpres revisi UU TNI-Polri.

“Kami sebentar lagi reses, tentunya pembahasan nanti pada waktu depan,” kata Dasco. DPR bakal reses lagi pada 12 Juli hingga 15 Agustus 2024.

Inisiatif untuk merevisi Undang-Undang TNI dan kepolisian mendapat kritikan keras dari masyarakat sipil dan kelompok pegiat hak asasi manusia. Mereka khawatir perubahan aturan ini menimbulkan penyalahgunaan wewenang di kepolisian dan membuka jalan bagi militer untuk kembali ke urusan sipil.

Salah satu perubahan penting dalam revisi UU Polri adalah ketentuan yang menaikkan usia pensiun petugas polisi dari 58 tahun menjadi antara 60 dan 65 tahun, tergantung pada peran petugas tersebut. Revisi tersebut juga akan memungkinkan presiden memperpanjang masa jabatan jenderal polisi bintang empat–pangkat Kapolri–tanpa batas waktu yang jelas. Namun, presiden harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Polisi juga bakal punya kewenangan yang luas hingga pengawasan di dunia maya dan dalam melakukan pengawasan serta pekerjaan intelijen.

Sementara draf revisi UU TNI bakal meningkatkan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu, termasuk jenderal, dari 53 tahun menjadi antara 58 dan 60 tahun. Kelompok sipil khawatir perubahan aturan TNI bakal memperbolehkan anggota militer aktif ditempatkan pada posisi apa pun di pemerintahan seperti era Soeharto.

“Militer sesuai dengan hakikat keberadaannya dididik, dibiayai dan dipersiapkan untuk menghadapi peperangan (pertahanan negara), bukan untuk mengurusi urusan sipil yang orientasinya pelayanan publik,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, mewakili Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, belum lama ini.

Baca juga: Jokowi Persiapkan Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Olahraga Internasional Tahun Depan

Berdasarkan UU TNI saat ini, personel aktif hanya boleh ditempatkan di 10 kementerian dan lembaga, termasuk Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Badan Intelijen Negara (BIN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas); dan Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).

Istana Kepresidenan menekankan bahwa revisi UU TNI-Polri, revisi UU Kementerian Negara, dan revisi UU Imigrasi merupakan RUU Inisiatif DPR. Staf Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan tidak tahu persis dinamika proses pembahasan revisi UU tersebut termasuk soal pasal yang dikhawatirkan koalisi sipil.

“Pemerintah selalu terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat, guna memastikan partisipasi yang bermakna dalam penyusunan legislasi,” kata Dini.

Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya melihat asas keadilan meskipun revisi UU TNI-Polri mendapat kritik dari publik. Dasco mengatakan substansi utama soal masa usia pensiun, misalnya, sudah dilakukan terlebih dahulu beberapa tahun yang lalu ketika kami merevisi Undang-Undang Kejaksaan.

“Ketika kemudian ada usulan revisi Undang-Undang TNI dan Polri itu tidak keburu karena terbentur tahapan-tahapan pemilu. Nah ini tahapan pemilunya sudah selesai tentunya kami lanjutkan pembahasannya,” kata Dasco. (ly). 

Related posts