Manado, Zona-akurat.com – Ahmad Sofian, seorang Ahli Hukum Pidana yang memberi kesaksian dalam persidangan Nomor 140/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan bahwa membawa lari anak yang bukan sebagai pemegang hak asuhnya, meskipun dengan persetujuan anak, seharusnya dianggap sebagai tindak pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 330 ayat (1) KUHP.
Menurut Ahmad Sofian, persetujuan anak dalam hal ini harus dianggap batal demi hukum karena pengadilan telah menetapkan pemegang hak asuh anak secara sah. Tindakan membawa lari anak yang masih berada di bawah kendali orang tua yang tidak memiliki hak asuh, tetap merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti.
Ahmad Sofian juga menekankan bahwa tindak pidana ini memiliki dampak berlanjut, tidak hanya pada aspek fisik tetapi juga psikologis. Ia menjelaskan bahwa perlindungan hukum harus mempertimbangkan akibat yang dirasakan oleh orang tua yang sah memiliki hak asuh atas anak tersebut.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Indonesia Kedua Termahal di Dunia, Pemerintah Cari Telusuri
Penafsiran Hukum yang Berkelanjutan
Penafsiran terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP, menurut Ahmad Sofian, tidak hanya berfokus pada waktu perbuatan dilakukan, tetapi juga pada berlanjutnya dampak psikologis atau akibat lain yang dirasakan oleh korban. Hal ini diperlukan untuk menegakkan keadilan dan keamanan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan demikian, pernyataan Ahmad Sofian menjadi titik sentral dalam diskusi hukum mengenai perlindungan anak dan hak asuh, yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk diambil keputusannya. (humasMKRI/ly).