Manado, Zona-akurat.com – Anggota Bawaslu Sulut, Erwin Sumampouw, menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Pemilukada Serentak 2024, Kamis (11/7/2024) bertempat di Hotel Gran Puri Manado.
Erwin memaparkan materi terkait Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Sulawesi Utara.
“Bawaslu memiliki kewenangan pencegahan dan pengawasan, kemudian menindak dugaan pelanggaran Pemilu, serta memutus sengketa proses dan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu,” tukas Erwin.
Lanjutnya, tahap-tahap pengawasan Bawaslu dimulai dari mengamati, mengkaji, memeriksa, hingga menilai objek pengawasan.
“Apabila ada temuan dugaan pelanggaran, bisa dilanjutkan pada penindakan,” terangnya.
Erwin menekankan bahwa jajaran pengawas pemilu bekerja dalam semua tahapan pelaksanaan pemilihan, termasuk tahapan pemutakhiran daftar pemilih (Coklit).
Baca juga: Steffen Linu Ajak Ratusan Mahasiswa IAIN Manado Kerjasama Pengawasan Partisipatif di Pilkada Sulut
“Nah untuk mengoptimalkan pengawasan pilkada, bawaslu memiliki program pengawasan partisipatif yang bertujuan membangun kesadaran politik warga agar terlibat aktif mengawasi jalannya tahapan Pilkada,” beber Erwin.
“Selain itu, koordinasi dan sinergitas seluruh stakeholder termasuk Pemerintah, KPU, dan Polri merupakan faktor penentu optimalnya pelaksanaan Pilkada,” tambahnya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Sulut ini dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Daerah Sulut Ferry Sangian, Kepolisian Daerah Sulut, Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi, dan Johnni A. Suak. (stenly).