Kemendikbudristek Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA 

Jakarta, 17 Juli 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) secara resmi mengumumkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang pendidikan SMA mulai tahun ajaran 2024/2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka yang telah dilaksanakan secara bertahap sejak 2021.

Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, menyatakan bahwa penghapusan jurusan di SMA adalah langkah lanjut dari penerapan Kurikulum Merdeka. “Pada 2022, hanya 50 persen sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka. Kini, 90-95 persen satuan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK telah mengadopsinya,” kata Anindito.

Baca juga: Polri Ungkap Empat Kandidat Pemimpin KPK, Dua Komjen dan Dua Irjen Terpilih

Fleksibilitas dalam Pemilihan Mata Pelajaran

Dengan Kurikulum Merdeka, siswa kelas 11 dan 12 SMA dapat memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasi karier mereka. Sebagai contoh, siswa yang ingin melanjutkan studi di bidang teknik bisa fokus pada matematika tingkat lanjut dan fisika, sementara siswa yang bercita-cita menjadi dokter dapat lebih mendalami biologi dan kimia.

Anindito menekankan bahwa tanpa pembagian jurusan, siswa dapat lebih fokus membangun pengetahuan yang relevan dengan minat dan rencana studi lanjut mereka. “Dengan demikian, persiapan yang lebih terfokus dan mendalam menjadi mungkin, yang sulit dilakukan jika masih ada pengelompokan jurusan,” jelasnya.

Meningkatkan Eksplorasi dan Refleksi Diri

Penghapusan jurusan di SMA juga bertujuan untuk mendorong eksplorasi dan refleksi diri siswa terhadap minat, bakat, dan aspirasi karier mereka. Kurikulum Merdeka memberikan fleksibilitas bagi siswa untuk memilih mata pelajaran yang sesuai dengan rencana karier mereka.

Menghapus Diskriminasi dalam Seleksi Perguruan Tinggi

Selain itu, kebijakan ini juga menghapus diskriminasi terhadap siswa non-IPA dalam seleksi perguruan tinggi. “Dengan Kurikulum Merdeka, semua lulusan SMA dan SMK dapat melamar ke semua program studi melalui jalur tes, tanpa dibatasi oleh jurusan saat di SMA/SMK,” tambah Anindito.

Dengan perubahan ini, Kemendikbud Ristek berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan serta potensi setiap siswa, sesuai dengan semangat Kurikulum Merdeka. (ly). 

Related posts