Manado, Zona-akurat.com – Rapat Koordinasi Terpadu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut berlangsung di Four Points by Sheraton Manado dari tanggal 27 hingga 29 Juli 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk mempersiapkan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Lanny Ointu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sulut, secara resmi membuka acara. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa proses pencocokan dan penelitian (coklit) telah sukses dilaksanakan, dan kini tahapan berlanjut ke penyusunan DPHP menjadi DPS. Akun Pantarlih telah dinonaktifkan untuk mempersiapkan transisi ke DPS. Data hasil coklit kini diunggah ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Data yang diunggah harus bersih dan akurat, perlu dicermati bersama Bawaslu hingga tingkat kecamatan, dengan penambahan lokasi khusus (Loksus) melalui mekanisme pleno di tingkat KPU kabupaten/kota dan provinsi,” tegasnya.
Baca juga: Kenly Poluan Hadiri Festival HAM di Bitung, Dorong Kesadaran dan Perlindungan HAM
Apresiasi dan Tantangan dari Ardiles Mewoh
Ardiles Mewoh, Ketua Bawaslu Sulut, hadir sebagai narasumber dan memberikan apresiasi kepada seluruh petugas pemutakhiran data di setiap kabupaten/kota. Ia menekankan bahwa rapat koordinasi ini adalah langkah konkret untuk meminimalisir masalah yang mungkin muncul. “Selama proses coklit, terdapat total 1.433 saran perbaikan yang telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan cut off data terakhir pada 24 Juli 2024. Informasi ini juga telah disampaikan melalui siaran pers,” ujarnya.
Christodharma Sondakh, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulut, menyampaikan bahwa pembatalan akta kematian mengikuti regulasi yang berlaku dan mengapresiasi proses coklit yang membantu mengidentifikasi data bermasalah di lapangan.
Steffen Linu, Anggota Bawaslu Sulut dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap surat rekomendasi yang dikeluarkan. Ia menyoroti bahwa masalah sering muncul dari ketidaksesuaian antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang berpotensi menghambat prinsip komprehensif dalam daftar pemilih. Pengawasan dilakukan dengan paradigma positif dan progresif untuk memastikan integritas dan akurasi data.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah komisioner dan operator dari 15 kabupaten/kota di Sulut, termasuk Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, serta Admin/Operator Sidalih dari masing-masing daerah. Bawaslu Sulut juga mengirimkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, serta Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi dari 15 kabupaten/kota di Sulut, dan operator Bawaslu Provinsi, yang memainkan peran penting dalam pelaksanaan dan pengawasan pemilihan kepala daerah serentak di Sulawesi Utara.
Lanny Ointu menegaskan bahwa mulai 31 Juli 2024, proses input dan upload data ke Sidalih akan dimulai. E-coklit telah terintegrasi dengan Sidalih, dan setiap kabupaten/kota akan memaparkan catatan pada tahapan coklit untuk memastikan data selesai dan akurat. (ly).