Polri Bongkar Kasus Mafia Tanah, Kerugian Capai 34 Miliar

Jateng, Zona-akurat.com – Polri melalui Polda Jawa Tengah (Jateng) sukses mengungkap kasus mafia tanah yang telah merugikan 11 petani di Kota Salatiga.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial DI (49), AH (39), dan NR (41).

Para tersangka diduga menggunakan modus dengan meminta korban menyerahkan sertifikat tanah mereka setelah memberikan uang muka dan serangkaian kebohongan. Tanah yang telah diambil alih ini kemudian dibalik nama tanpa izin pemilik asli dan digunakan sebagai agunan kredit modal kerja di sebuah bank, dengan nilai kredit yang jauh melebihi harga tanah asli, mencapai Rp 25 miliar.

Baca juga: Kesempatan Emas PPPK di Seleksi CPNS 2024: Bisa Ikut Tanpa Harus Mundur

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, serta Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Kasus ini mengakibatkan kerugian pada pihak bank berupa kredit macet senilai Rp 25 miliar. Sedangkan para petani atau pemilik sertifikat mengalami kerugian total Rp 9 miliar. Total kerugian akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp 34 miliar,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K., Senin (29/7).

Related posts