Aturan Baru Pemerintah, Kemasan Rokok Harus Berisi Minimal 20 Batang

Jakarta, Zona-akurat.com – Akhir Juli kemarin, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini, yang mulai berlaku pada hari yang sama, mencakup 13 bab dan 1171 pasal, dengan pengaturan komprehensif terkait kesehatan, termasuk pengamanan zat adiktif.

Bagian Kedua Puluh Satu dari PP ini, khususnya pasal 429 hingga 263, mengatur tentang zat adiktif, termasuk rokok. Salah satu aturan utama adalah bahwa kemasan rokok harus berisi minimal 20 batang, mengakhiri berbagai variasi kemasan yang beredar saat ini, seperti 12 dan 16 batang.

Pasal 429 ayat (1) menyatakan bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif harus diatur agar tidak mengganggu kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Ayat (2) menjelaskan bahwa zat adiktif termasuk produk tembakau dalam berbagai bentuk, baik padat, cair, maupun gas, yang dapat membahayakan pengguna dan masyarakat.

Baca juga: KPU Sulut Gelar FGD Penyusunan Modul IMC untuk Sosialisasi Pilkada 2024

PP ini juga mengatur produksi, peredaran, penjualan, dan promosi produk tembakau, termasuk rokok elektronik. Penjualan rokok secara eceran per batang dilarang, dan rokok tidak boleh dijual dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak.

Pasal 433 menetapkan ukuran kemasan produk tembakau, termasuk larangan mengemas rokok putih mesin kurang dari 20 batang per kemasan, serta aturan khusus untuk tembakau iris dan rokok elektronik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif.

Baca juga: Kesempatan Emas PPPK di Seleksi CPNS 2024: Bisa Ikut Tanpa Harus Mundur

Selanjutnya, pasal 434 PP Kesehatan menetapkan enam larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik:

  1. Dilarang menggunakan mesin layan diri.
  2. Dilarang dijual kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
  3. Dilarang dijual secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik.
  4. Dilarang ditempatkan di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui.
  5. Dilarang dijual dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
  6. Dilarang menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial tanpa verifikasi umur.

Pasal 456 melarang penayangan gambar atau foto orang merokok serta segala bentuk informasi terkait produk tembakau dan rokok elektronik di media yang berhubungan dengan kegiatan komersial atau iklan. Pasal 458 menegaskan larangan penjualan, pembelian, atau konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun.

Baca juga: Siapkan Diri Anda, Penerimaan CPNS 2024 Dibuka Agustus

Peraturan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya zat adiktif dan memastikan bahwa informasi dan akses terhadap produk tembakau diatur dengan ketat. (ly). 

Related posts