Jakarta, Zona-akurat.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024. Keppres ini mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawal pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Serta Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah.
Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk menjamin kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024. Satgas akan berperan aktif dalam percepatan penyelesaian hambatan yang mungkin muncul selama persiapan dan pelaksanaan kedua acara besar ini.
Dalam Pasal 1 Keppres disebutkan, “Untuk pengawalan penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 di Aceh dan Sumatera Utara serta Peparnas XVII Tahun 2024 di Jawa Tengah, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, dibentuk Satgas Pengawalan Penyelenggaraan.”
Baca juga: 15 Januari Resmi Ditetapkan sebagai Hari Desa oleh Presiden
Satgas ini terdiri dari dua komponen utama: Pengarah dan Pelaksana. Pelaksana sendiri terbagi menjadi dua bidang, yaitu Bidang Pendampingan Penyelenggaraan dan Bidang Pendampingan Tata Kelola. Anggota dari Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan termasuk Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet.
Dalam Pasal 2 Keppres ditegaskan bahwa Satgas ini berada di bawah tanggung jawab langsung Presiden. Tugas Pengarah adalah memberikan arahan kebijakan strategis dan mengoordinasikan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.
Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan bertugas untuk: a. Melaksanakan kebijakan strategis dari Pengarah. b. Mengambil langkah-langkah terkoordinasi untuk mencegah masalah dalam pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024. c. Menyelesaikan kendala yang muncul dalam pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024. dan d. Memantau penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa
Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola bertugas untuk: a. Memberikan pendampingan hukum dalam pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024; b. Mengawasi akuntabilitas penggunaan dana melalui pemantauan, bimbingan, review, dan pembinaan; c. Mendampingi dalam pengadaan barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan; d. Memantau penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.
Satgas ini akan melaksanakan tugasnya sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan hingga 31 Desember 2024, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Keppres 24/2024 yang berlaku sejak 31 Juni 2024. (setkab/ly).