Jakarta, Zona-akurat.com – Dalam upaya menjaga stabilitas harga barang di daerah, pemerintah kembali memberikan insentif fiskal kepada pemerintah daerah (pemda) yang berhasil mengendalikan inflasi. Penyerahan simbolis insentif ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 di Jakarta, Senin (5/8/2024).
“Ketika kita mendesain insentif fiskal dalam APBN, salah satu kriterianya adalah pengendalian inflasi daerah. Daerah-daerah yang berhasil mengendalikan inflasinya akan menerima insentif fiskal pada tahun anggaran berjalan,” ujar Wamenkeu Suahasil Nazara.
Sejak 2023, pemerintah telah merancang dana insentif daerah dengan mempertimbangkan inflasi di tiap kabupaten, kota, dan provinsi. Suahasil menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemda untuk memastikan inflasi tetap terkendali.
Baca juga: Jokowi Pastikan RAPBN 2025 Akomodasi Program Prabowo-Gibran
Pemerintah pusat telah meluncurkan berbagai program untuk menjaga stabilitas harga, termasuk memberikan subsidi dan kompensasi. Di sisi lain, pemda berperan penting dalam memantau kondisi di lapangan dan memastikan ketersediaan barang di pasar.
“Dari sentra produksi ke pasar, kita memastikan harga di pasar tetap wajar dan tidak berfluktuasi terlalu cepat. Peran pemda sangat penting dalam mengontrol pasar, jalur distribusi, dan memastikan infrastruktur berjalan dengan baik untuk mengurangi harga,” jelas Suahasil.
Wamenkeu juga meminta kepala daerah untuk memantau pertumbuhan ekonomi daerahnya agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di atas lima persen. Program-program pemerintah pusat diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
“Kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, perhatikan APBD masing-masing untuk memastikan APBN berjalan dengan baik dan belanja produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Pertumbuhan ekonomi yang baik akan meningkatkan daya beli dan pendapatan masyarakat,” ujarnya.
Suahasil juga berharap kepala daerah memperhatikan gerak dunia usaha di daerah masing-masing, terutama yang memproduksi barang dan jasa sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
Baca juga: Presiden Terbitkan Keppres Bentuk Satgas PON XXI dan Peparnas XVII 2024
“Semua ini adalah dasar bagi pertumbuhan ekonomi yang baik. Dengan sinergi antara APBD dan APBN, kita bisa membantu perekonomian dan masyarakat,” tambahnya.
Pada tahun 2024, jumlah daerah penerima alokasi insentif fiskal pengendalian inflasi meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2023 ada 33 daerah penerima insentif per periode, pada 2024 jumlahnya bertambah menjadi 50 daerah per periode, memberikan peluang lebih besar bagi daerah untuk menerima insentif fiskal.
Dari 50 daerah penerima, 36 di antaranya atau sekitar 72 persen adalah daerah baru yang belum pernah menerima penghargaan kategori pengendalian inflasi pada tahun anggaran 2023.
“Ada 14 daerah yang pernah menerima insentif. Daerah-daerah ini sudah tahu kunci-kunci pengendalian inflasi. Daerah penerima baru harus mempelajari kunci-kunci ini agar bisa menerima insentif lagi di masa depan,” tandas Suahasil. (humaskemenkeu/ly).