Bapak Kos Pemakan Kucing Terancam Hukuman Pidana dan Denda 200 Juta 

Manado, Zona-akurat.com – Bapak kos pemakan kucing terancam hukuman pidana dan denda 200 juta. Kasus viral yang melibatkan Nur Yanto, seorang bapak kos di Gunungpati, Semarang, yang tertangkap basah memakan kucing, kini berbuntut panjang.

Meski pihak kepolisian berencana memeriksakan kondisi kejiwaannya, Nur tetap dihadapkan pada ancaman pidana serius. Nur Yanto dijerat dengan Pasal 91B ayat (1) UU RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pasal 302 KUHPidana. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Nur terancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta.

Baca juga: Komisioner Bawaslu dan Staf Baku Hantam Gara-gara Danah Hibah

Meski tidak ditahan, Nur wajib melapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan karena Nur sempat melantur saat dimintai keterangan oleh polisi. Termasuk mengklaim bahwa ia akan menjadi presiden dan mengaku sebagai Imam Mahdi. Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa di Semarang untuk observasi lebih lanjut.

Bapak kos pemakan kucing terancam hukuman pidana dan denda 200 juta. Kasus ini mencuat setelah video Nur Yanto memakan kucing. Termasuk kucing yang biasa diberi makan oleh anak kosnya, beredar luas di media sosial.

Baca juga: Veddriq Leonardo dan Rizki Juniansyah Persembahkan Dua Medali Emas untuk Indonesia di Olimpiade Paris 2024 

Tindakannya menuai kecaman dari masyarakat. Ia berdalih bahwa daging kucing dimakannya sebagai alternatif murah untuk mengobati diabetes. Namun tindakannya tetap dianggap melanggar hukum.

Dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang besar, kasus ini menjadi pengingat serius. Bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan memiliki konsekuensi hukum yang tidak main-main. (*/ly). 

Related posts