Aturan Pemecatan PNS & PPPK: Syarat, Penyebab dan Prosedur

Manado, Zona-akurat.com – Dalam dinamika tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 hadir memberikan regulasi terbaru terkait syarat dan prosedur pemberhentian ASN, mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu poin penting yang disoroti adalah ketentuan dalam Pasal 9, yang mengatur berbagai alasan pemberhentian ASN. Alasan ini beragam, mulai dari permintaan pengunduran diri hingga pelanggaran berat.

Berikut adalah daftar lengkap penyebab pemberhentian:

  1. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
  2. Meninggal dunia.
  3. Mencapai usia pensiun atau berakhirnya masa kontrak kerja.
  4. Terkena dampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
  5. Ketidakmampuan fisik atau mental yang menghalangi pelaksanaan tugas.
  6. Kinerja yang tidak memadai.
  7. Pelanggaran disiplin berat.
  8. Vonis pidana penjara minimal dua tahun dengan putusan hukum tetap.
  9. Vonis pidana atas tindak kejahatan jabatan atau terkait jabatan.
  10. Keanggotaan atau kepengurusan partai politik.

Baca juga: Peringatan BMKG: Sulut Berpotensi Diterjang Hujan Sangat Lebat per 21-27 Januari

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Kategori pemberhentian yang digolongkan sebagai “tidak dengan hormat” diberikan kepada ASN yang:

  • Melakukan penyelewengan ideologi negara.
  • Melanggar disiplin tingkat berat.
  • Terlibat tindak pidana berat atau kejahatan jabatan.

Regulasi ini menunjukkan tekad pemerintah dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN sebagai penggerak utama pelayanan publik. Melalui Undang-Undang ini, ASN diharapkan tidak hanya bekerja dengan lebih optimal tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai ideologi dan moral yang menjadi fondasi bangsa.***

Related posts