ADVETORIAL
Manado, 22 April 2025 – Dalam semangat memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif serta meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Aaltje Dondokambey, memimpin secara langsung Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Ruang Rapat Ketua DPRD Kota Manado.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD, para ketua fraksi, sekretaris dewan, serta unsur sekretariat DPRD lainnya. Dalam forum strategis ini, Banmus menyusun penjadwalan rapat-rapat penting yang berkaitan erat dengan agenda pembangunan, pengawasan, dan regulasi daerah untuk tahun berjalan dan rencana jangka menengah.
Apa Saja yang Dibahas?
Rapat Banmus membahas empat agenda pokok yang akan dijadwalkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Manado, yang masing-masing memiliki implikasi signifikan terhadap kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan kota:
1. Penetapan Propemperda Tahun 2025
Agenda pertama membahas penjadwalan Rapat Paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Propemperda adalah daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dan disahkan dalam tahun berjalan. Program ini disusun berdasarkan kebutuhan hukum di Kota Manado dan hasil aspirasi masyarakat serta rekomendasi eksekutif.
Ketua DPRD menyatakan bahwa prioritas tahun ini akan difokuskan pada perda yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat seperti penguatan pelayanan publik, pengelolaan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
2. Evaluasi LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2024
Agenda kedua adalah penjadwalan Rapat Paripurna yang akan mendengarkan laporan resmi dari Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Manado Tahun Anggaran 2024. Dalam agenda ini, DPRD akan menyampaikan pandangan dan catatan strategis atas capaian, hambatan, dan rekomendasi kebijakan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah kota.
Laporan Pansus dan Keputusan DPRD berupa rekomendasi terhadap LKPJ ini merupakan bentuk nyata fungsi pengawasan DPRD, sekaligus upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD serta pelaksanaan program-program pembangunan.
3. Penyampaian Rancangan Awal RPJMD 2024–2029
Agenda strategis ketiga adalah penjadwalan penyampaian dokumen Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Manado Tahun 2024–2029 oleh Wali Kota. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran strategis yang akan dilaksanakan selama masa jabatan kepala daerah. DPRD akan memberikan tanggapan dan masukan terhadap Ranwal RPJMD sebelum disempurnakan dalam dokumen akhir. Penyampaian ini penting karena akan menjadi pijakan dalam perumusan program-program prioritas lima tahun ke depan.
4. Pembicaraan Tingkat II Raperda tentang Kearsipan
Agenda terakhir adalah penjadwalan Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan. Raperda ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi sistem pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Manado agar lebih profesional, tertib, dan modern sesuai standar nasional. Ketua DPRD menegaskan bahwa sistem arsip yang baik tidak hanya menjaga dokumentasi administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas setiap kebijakan publik.
Mengapa Agenda Ini Penting?
Menurut Aaltje Dondokambey, rapat Banmus merupakan bagian integral dari mekanisme kerja legislatif. “Semua agenda yang kita bahas hari ini bertujuan untuk menjamin bahwa DPRD bekerja dengan perencanaan yang baik, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan tetap menjaga peran pengawasan terhadap pemerintah,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya jadwal-jadwal strategis tersebut, DPRD Kota Manado diharapkan dapat bekerja lebih efisien, tepat waktu, dan selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (ly).