Manado, Zona-akurat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pembacaan putusan dismissal terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 4–5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal awal yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yakni 11–13 Februari 2025.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, sidang ini akan menentukan apakah suatu perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan melalui putusan dismissal.
Dengan total 310 perkara sengketa di MK, termasuk 11 dari Sulawesi Utara (Sulut) terdiri dari satu sengketa Pilgub, dua Pemilihan Wali Kota (Manado dan Tomohon), serta delapan Pemilihan Bupati putusan ini akan menjadi kunci bagi kepastian hukum hasil Pilkada.
Baca juga: Sorot Insiden WNI di Malaysia, Prabowo Ingatkan Risiko Aktivitas Ilegal
Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan bahwa seluruh pihak yang berperkara akan dipanggil dalam pembacaan putusan. Ia juga berharap kepala daerah yang sengketanya dinyatakan gugur dapat segera dilantik dalam satu gelombang bersama dengan mereka yang tidak menggugat ke MK.
Bagi para pihak yang perkaranya dinyatakan lanjut, sidang pembuktian menjadi panggung baru untuk menghadirkan saksi dan ahli. Mahkamah membatasi jumlah saksi: maksimal enam untuk sengketa gubernur dan empat untuk sengketa bupati/wali kota. Daftar saksi dan ahli wajib diserahkan sehari sebelum sidang pembuktian, lengkap dengan identitas dan izin resmi untuk ahli.
Baca juga: Prabowo ke TNI-Polri: Senjata dan Pangkat Bukan Sekadar Simbol, Ini Arahannya !!
Namun, bagi mereka yang perkaranya berakhir di tahap dismissal, perjuangan hukum resmi terhenti. Saldi Isra menegaskan, setelah putusan dismissal, tidak ada lagi penambahan bukti atau inzage (pemeriksaan berkas perkara). “Cukup nikmati hasilnya dari dismissal itu,” ujarnya. (*/ly).