Manado – Pjs Wali Kota Manado, Clay Dondokambey, menyampaikan pengantar nota keuangan atas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Manado, Selasa (19/11/2024).
Rapat ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Manado, Forkopimda, serta sejumlah undangan penting.
Dondokambey menjelaskan bahwa APBD merupakan pedoman utama pemerintah daerah dalam pengelolaan penerimaan dan pengeluaran keuangan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Penerimaan daerah meliputi pendapatan dan pembiayaan daerah, sementara pengeluaran mencakup belanja dan pembiayaan,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi komitmen DPRD Manado dalam melaksanakan pembahasan rancangan APBD. Dondokambey mendorong agar koreksi konstruktif dari dewan dapat memperbaiki dan menyempurnakan dokumen tersebut, sehingga dapat segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Rapat ini menjadi langkah awal penting dalam menyusun kebijakan keuangan tahun 2025, dengan harapan terciptanya anggaran yang efektif dan berdaya guna untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Manado. ***