KPU dan Kejati Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada di Mitra

KPU dan Kejati Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada di Mitra

Ratahan Timur, Zona-akurat.com -11 Juli 2024 – Bertempat di Balai Pertemuan Umum Desa Pangu, Kecamatan Ratahan Timur, Kamis (11/7/24), KPU Sulawesi Utara bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulut mengadakan penyuluhan dan penerangan hukum terkait Pilkada Sulut 2024.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala PMD Kabupaten Minahasa Tenggara, Franky Wowor, yang menyampaikan ucapan selamat datang dan menekankan pentingnya acara ini bagi pemerintah desa, perangkat, dan masyarakat Desa Pangu.

Ketua KPU Kabupaten Mitra, Otniel Tamod, secara resmi membuka acara dan mengapresiasi penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sulut.

“Penyuluhan ini memberikan pemahaman penting terkait pencegahan pelanggaran hukum, baik administrasi, kode etik penyelenggara, maupun pidana, kepada pemerintah daerah, camat, dan hukum tua. Kalau masyarakat sudah tahu ada sanksinya, maka ini tidak akan terjadi pelanggaran di saat tahapan Pilkada di Sulut,” terang Tamod.

Materi dan narasumber dalam kegiatan ini meliputi:

Raymond F. Mamahit: Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara

Marthen Thandi : Masyarakat Taat Hukum: Kunci Sukses Pilkada Sulawesi Utara 2024

Morais Barakati: Pilkada Sulawesi Utara 2024: Masyarakat Taat Hukum untuk Demokrasi yang Lebih Baik

Berty W. Wongkar: Mengembangkan Kesadaran Hukum: Masyarakat Taat Hukum dalam Pilkada Sulawesi Utara 2024

Noval Taher: Pilkada Sulawesi Utara 2024: Masyarakat Taat Hukum untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Oikurnia Zega: Masyarakat Taat Hukum: Faktor Penting Sukses Pilkada Sulawesi Utara 2024

Dr. Muhammad Adri: Pilkada Sulawesi Utara 2024: Masyarakat Taat Hukum untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Theodorus Rumampuk: Mengembangkan Masyarakat Taat Hukum, Kunci Sukses Pilkada Sulawesi Utara 2024

Kegiatan ini ditutup dengan ucapan terima kasih dari Camat Ratahan Timur, Frangky Ngongoloy.

Acara ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari PPK, PPS, Hukum Tua, Lurah, Perangkat Desa, dan masyarakat sekitar. (ly). 

Related posts