Minut, Zona-akurat.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye dalam Pilkada Serentak 2024, yang digelar pada Kamis, 19 September 2024, di Hotel Sentra Manado.
Acara ini bertujuan menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman regulasi terkait kampanye dan pelaporan dana, dengan mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: KPU Minut Dorong Partisipasi Perempuan Melalui Sosialisasi Pilkada
Ketua KPU Minut, Hendra S. Lumanauw menekankan masa kampanye yang dimulai 25 September hingga 23 November 2024, menjadi momentum penting bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat.
“Kampanye adalah ruang bagi pemilih untuk menentukan pilihan, dan pasangan calon diharapkan memanfaatkannya secara optimal,” ujarnya.
Baca juga: KPU Minut Ikuti Bimtek Regulasi dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada
Hendra juga mengingatkan pentingnya pelaporan dana kampanye sebagai bentuk tanggung jawab publik dari pasangan calon. Hal ini menurutnya menjadi faktor krusial dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses demokrasi.
Rakor ini dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik, serta LO (Liaison Officer) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minut. Peserta mendapatkan paparan dari berbagai pihak, termasuk Kesbangpol Minut tentang netralitas ASN dalam kampanye. Ada juga Ketua Bawaslu Minut mengenai pengawasan kampanye, serta Kabag Ops Polres Minut tentang dukungan kepolisian selama masa kampanye.
Baca juga: KPU Minut Tuntut Adaptasi Cepat Anggota PPK dan PPS yang Baru Dilantik
Selain itu, narasumber dari tingkat nasional seperti Rendy Umboh, Koordinator Nasional JPPR, memberikan materi tentang kampanye sebagai upaya pendidikan politik. Sementara Jeirry Sumampouw, Koordinator Nasional TePi, membahas pelaporan dana kampanye sebagai pertanggungjawaban moral peserta Pilkada.
Risky Pogaga, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, serta Ibnu Dali, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Minut, juga memaparkan regulasi dan kebijakan kampanye serta dana kampanye dalam Pilkada Serentak 2024. Rakor ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan Pilkada yang lebih transparan, adil, dan akuntabel. (ly).