Maanado, Zona-akurat.com – Proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menjadi sorotan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Pada Senin, 2 September 2024, KPU Provinsi memanggil empat komisioner dan Sekretaris KPU Minut untuk mengklarifikasi dugaan perlakuan tidak adil dalam pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw, beserta komisioner lainnya, Irene Buyung, Rizky Pogaga, Mirwan Dali, dan Sekretaris hadir memenuhi panggilan tersebut.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari fungsi kelembagaan untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan.
Baca juga: Bawaslu Sulut Ungkap Beberapa KPU Kabupaten/Kota Tidak Taat Prosedur
Meidy Tinangon, Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, mengungkapkan bahwa dari hasil klarifikasi, tidak ditemukan unsur kesengajaan terkait kehadiran istri salah satu calon di ruangan pendaftaran. Meskipun terdapat insiden tersebut, KPU Minut telah menjalankan proses sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan.
Penjelasan lebih lanjut mengungkapkan bahwa istri dari calon tersebut berhasil masuk ke dalam ruangan karena menggunakan ID card yang seharusnya diperuntukkan bagi pengurus partai politik. Meskipun petugas KPU Minut telah berusaha mencegah, situasi ini terjadi karena kesalahan teknis dalam pendistribusian ID card oleh LO (Liaison Officer).
Baca juga: Pengamanan Super Ketat Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, TNI Siapkan Pasukan Khusus dan Sniper
Setelah situasi ini diketahui, KPU Minut segera mengambil tindakan dengan meminta yang bersangkutan untuk keluar dari ruangan. Hendra Lumanauw menegaskan bahwa tidak ada niat sengaja dalam insiden ini dan menekankan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Nancy A. Hendriks Tempuh Jalur Hukum, Jusak Kereh Dilaporkan ke Polda Sulut
Dalam kesempatan tersebut, KPU Minut menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian KPU Provinsi Sulut terhadap kejadian ini, serta memastikan bahwa seluruh proses klarifikasi telah disampaikan secara terbuka kepada pimpinan KPU Provinsi dan media. (ly).