Dua Tersangka Kasus Obat Terlarang Diserahkan Satnarkoba Polres Sangihe ke Kejaksaan Negeri

SANGIHE ZONAAKURAT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Selasa (21/10/2025).

Kedua tersangka berinisial A.S. dan J.K. diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum Noldi Sompie, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Mereka diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Noldi Sompie, S.H., menjelaskan bahwa dengan selesainya pelaksanaan tahap II, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kini beralih sepenuhnya ke pihak penuntut umum.

“Berakhirnya pelaksanaan tahap II ini, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah ada pada penuntut umum. Selanjutnya, untuk tahapan penanganan perkara, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna,” ujar Sompie kepada awak media.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sangihe menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Sangihe.

“Tentunya kami dengan tegas terus mengawal dan membasmi peredaran obat-obatan terlarang di Sangihe,” tegasnya.

Dengan penyerahan tahap II ini, proses hukum terhadap kedua tersangka memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tahuna.

Related posts