8 Negara Bebas Pajak Penghasilan untuk Warganya

Pajak penghasilan adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi banyak negara di dunia. Namun, beberapa negara memilih untuk tidak membebankan pajak penghasilan kepada warganya karena sudah memiliki sumber pendapatan lain yang cukup. Berikut ini adalah daftar 8 negara yang tidak memungut pajak penghasilan menurut laporan Investopedia (27 Juli 2023):

1. Bahrain

Bahrain adalah kerajaan di Timur Tengah yang tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi karena pendapatan negara yang tinggi dari minyak dan gas alam. Meski begitu, negara ini mengenakan pajak perusahaan yang cukup tinggi, terutama di sektor migas, yang mencapai 46% pada 2024. Warga Bahrain juga wajib berkontribusi pada asuransi sosial dan jaminan hari tua.

2. Bahama

Negara di Kepulauan Karibia ini memiliki sektor pariwisata, perbankan internasional, dan manajemen investasi yang berkembang pesat, menyumbang 85% PDB. Bahama tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, namun ekspatriat harus memenuhi syarat tertentu seperti tinggal minimal waktu yang ditentukan dan memiliki properti dengan nilai tertentu untuk menikmati bebas pajak.

Baca juga: Jokowi Terima Penghargaan Sipil Tertinggi di Abu Dhabi

3. Bermuda

Bermuda, juga terletak di Kepulauan Karibia, tidak memungut pajak penghasilan. Namun, biaya hidup di Bermuda cukup tinggi. Negara ini memiliki sektor pariwisata yang berkembang dan pusat bisnis internasional. Ekspatriat yang ingin tinggal di Bermuda harus membayar biaya sebesar $50,000 untuk mendapatkan izin tinggal permanen.

4. Brunei

Brunei mendapatkan kemakmuran ekonominya dari minyak dan gas alam. Sebagian besar penduduk bekerja di pemerintahan, dan masyarakat sangat bergantung pada layanan medis dan pendidikan yang didanai pemerintah. Negara ini tidak memungut pajak penghasilan pribadi.

5. Kuwait

Seperti Brunei, Kuwait juga sangat bergantung pada minyak dan gas alam. Meskipun tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, negara ini mengenakan pajak perusahaan sebesar 15%.

6. Monako

Monako adalah tujuan wisata populer dan pusat perbankan utama. Negara ini tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi dan dikenal sebagai surga pajak di Eropa. Untuk menjadi warga negara Monako, seseorang harus memiliki deposit sebesar 500.000 hingga 1.000.000 euro di bank Monako dan memiliki atau menyewa rumah.

Baca juga: Demokrat Resmi Dukung 53 Paslon di Pilkada, Sulut Belum Terakomomodir

7. Oman

Oman, negara Timur Tengah lainnya, juga tidak mengenakan pajak penghasilan individu. Namun, ada pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% untuk produk tertentu dan pajak penghasilan perusahaan hingga 15%.

8. Uni Emirat Arab

UEA memiliki perekonomian yang stabil dan berkembang berkat sektor migas. Negara ini tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi. UEA memiliki infrastruktur yang baik, lingkungan multikultural, dan fasilitas pendidikan yang sangat baik. Pajak perusahaan di UEA sebesar 9% dan PPN standar sebesar 5%.

Negara-negara seperti Bahrain, Bahama, Bermuda, Brunei, Kuwait, Monako, Oman, dan Uni Emirat Arab menawarkan kebebasan dari pajak penghasilan pribadi berkat pendapatan besar dari sektor lain seperti minyak, gas alam, dan pariwisata. Kebijakan ini menarik bagi ekspatriat dan investor yang mencari tempat tinggal bebas pajak. (ly).

Related posts